LONDON (voa-islam.com): Dewan juri di London mendapati tiga warga Muslim Inggris dinyatakan bersalah karena telah berkonspirasi membunuh ratusan orang dalam sebuah rencana untuk meledakkan pesawat jet penumpang yang menuju ke Amerika Utara.
Vonis bersalah dijatuhkan hari Kamis terhadap Ibrahim Savant, Arafat Waheed Khan dan Waheed Zaman setelah sidang selama tiga bulan. Para terdakwa akan dijatuhi hukuman hari Senin dan mereka diancam hukuman penjara seumur hidup atas sebuah rencana yang menurut jaksa Sue Hemming bertujuan untuk menyebabkan kematian dan cedera dalam skala besar.
Tim penyidik mengatakan ketiga orang itu berencana meledakkan bom cair yang dimasukkan ke dalam botol-botol minuman ringan di pesawat yang menuju ke Amerika dan Kanada pada tahun 2006. Rencananya mereka hendak merakit dan meledakkan bom hidrogen peroksida selagi pesawat di udara.
Para pakar mengatakan bila rencana itu berhasil dapat membunuh orang dalam skala serangan 11 September 2001 di Amerika. Rencana itu belum berhasil karena serangkaian penggerebekan polisi yang dilakukan di daerah London pada bulan Agustus 2006. (za/voa)