View Full Version
Rabu, 29 Sep 2010

Fatwa Terbaru Al-Qardhawi: Penjajahan Rusia Atas Kaukakus Halal

CHECHNYA (voa-islam.com): Sebagimana disebutkan beberapa sumber berita berbahasa Arab dan Rusia, Sheikh Al-Qardhawi, yang sering menjadi sasaran kritik tajam dari para ulama senior Muslimin telah mengeluarkan pernyataan lain yang kontroversial.

Sebagaimana dikatakan Haji Ahmad Kadyrov, paman dari pemimpin boneka Chechnya, yang disebut "wakil kepemimpinan rohani Republik Chechnya di negara-negara Teluk", Daudov ketika memintanya untuk menilai perbuatan para Mujahidin di Chechnya dan Kaukasus.

Syeikh Al-Qardhawi memenuhi permintaan mereka para murtadin Kadyrov dengan sebuah "fatwa".

Dalam "fatwanya", Al-Qardhawi menuduh Mujahidin Chechnya bodoh, berlebihan dalam pengkafiran dan kekerasan.

Salah satu hipotesis utama fatwa ini adalah klaim Al-Qardhawi bahwa "Islam telah melarang kita untuk merubah kejahatan jika itu mengarah ke sebuah kejahatan yang lebih besar, dan tidak mensyariatkan kita untuk menghapus kerusakan dengan kerusakan yang semisal, apalagi dengan kerusakan yang lebih dari itu".

Selain itu, Al-Qardhawi menganggap bahwa Jihad para mujahidin Chechnya dan Kaukasus adalah "kekerasan dan tidak terkait dengan syariah ataupun ruhnya".

Sebagai contoh, disebutkan bahwa para Mujahidin Chechnya dan Kaukasus, dan Jamaah Jihad dan Jamaah Islamiyah Mesir yang sebelumnya berperang melawan sistem, dan memilih "aksi militer dan konfrontasi bersenjata", "tidak memiliki kekuatan militer yang memadai".

Al-Qardhawi berpendapat bahwa kelompok-kelompok ini harus menggunakan proses demokrasi dan pemilihan parlemen dalam rangka mencapai tujuannya.

"Tidak cukup hanya dengan penjelasan dan pernyataan, atau pendidikan dan bimbingan, atau metode perubahan damai dengan perlawanan rakyat di universitas, serikat buruh, dan masjid-masjid, juga perjuangan politik dengan memasuki parlemen untuk melawan undang-undang yang bertentangan dengan Islam atau untuk kebebasan rakyat dan kepentingan mereka" menurut Al-Qaradhawi.

Al-Qardhawi juga berpendapat bahwa membunuh para pemimpin boneka yang dipasang oleh para penjajah kafir pada leher kaum muslimin tidak akan mencapai tujuan, tetapi akan memperburuk situasi.

"Pembunuhan kepala negara atau perdana menteri atau menteri, atau direktur keamanan atau semacamnya tidak akan memecahkan masalah, karena seringnya yang pergi akan diganti dengan yang lebih keras darinya dalam bermuamalah dengan para Islamis".

Al-Qardhawi mengakhiri "fatwanya" dengan perkataan penyair Arab.

Kami mengingatkan bahwa karena fatwa kontroversial Sheikh Al-Qardhawi, para ulama Muslim senior menuduhnya bodoh dengan hukum-hukum syariat, fiqih, menyesatkan dan menyelewengkan hukum Islam.

Orang yang memberikan penilaian yang paling akurat terhadap Sheikh Al-Qardhawi adalah Sheikh Al-Albani rahimahullah, yang mengatakan:

"Yusuf Al-Qardawi sistem pembelajarannya adalah Al-Azhar bukan penelitian yang sistematis terhadap Al-Qur'an dan Sunnah, dan memberikan kepada manusia fatwa yang bertentangan dengan syariat, dan memiliki filosofi yang sangat berbahaya, apabila ada  sesuatu yang dilarang dalam Islam untuk menyingkirkan larangan tersebut, mengatakan bahwa" tidak ada nas pasti yang melarangnya" dan karena itu beliau membolehkan nyanyian dan telah mengizinkan seorang Inggris yang telah masuk Islam yang termasuk seorang penyanyi senior Inggris untuk tetap dalam profesinya dan memakan sebagian dari pendapatannya dan Al-Qardhawi menyatakan bahwa tidak ada nas pasti yang melarang nyanyian atau alat-alat musik.

Hal ini bertentangan dengan konsensus para ulama Muslim bahwa hukum-hukum syariat tidak diperlukan nas yang pasti dengan dalil bahwa mereka termasuk Al-Qardhawi sendiri .. mengatakan bahwa dalil-dalil syar'ie adalah: Al-Qur'an, Sunnah, ijma dan kias, dan kias bukan merupakan dalil yang pasti karena bersumber dari ijtihad, sedangkan ijtihad bisa salah bisa benar sebagaimana dalam hadits shahih, tapi beliau datang dengan lagu ini ... Bahwa tidak ada dalil pasti yaitu untuk menyingkirkan dan melepaskan diri dari kebanyakan hukum syar'ie".

Lihatlah fatwa Sheikh Al-Albani seputar Al-Qardawi

Begitu juga, ketika Sheikh Ibnu Jibrin ditanya tentang fatwa Al-Qardhawi yang banyak bertentangan hukum-hukum syar'ie, beliau menjawab:

"Saya tidak meragukan bahwa orang ini suka menggampangkan urusan, alasannya dia ingin dicintai oleh masyarakat umum, sampai mereka mengatakan orang ini memudahkan manusia, dan dia mengikuti keringanan-keringanan dan mengikuti kemudahan, ini pemikirannya, apabila dia melihat mayoritas orang cenderung mendengar nyanyian dia berkata: "itu tidak diharamkan, jika dia melihat kebanyakan orang cenderung membolehkan wanita mengungkap wajahnya, dia berkata: "Ini tidak haram, wanita boleh membuka penutup wajahnya dihadapan orang asing. Demikianlah disebabkan hal itu dia sampai memudah-mudahkan sesuatu supaya disenangi mayoritas orang.

Maka kami katakan janganlah kamu mendengarkan fatwanya, dan kamu harus memperingatkan darinya".

(Fatwa Sheikh Ibnu Jibrin tentang Al-Qardhawi)

Sedangkan Dr. Al-Qardawi tidak menyangkal hal itu dan mengatakan bahwa tujuannya untuk meringankan manusia, lihat "Fatwa diantara disiplin dan kekacauan", 113.

Kami mengingatkan bahwa fatwa Al-Qardhawi yang terakhir adalah berisi bolehnya mengkonsumsi alkohol dan mendengarkan nyanyian wanita oleh laki-laki.

Kita bisa mentelaah lebih lanjut tentang kekaburan fatwa Al-Qardhawi dalam kitab "bantahan terhadap Al-Qardhawi".

Divisi Penelitian

Kavkaz Center

 

(ar/kavkazcenter)


latestnews

View Full Version