ADEN (voa-islam.com): Seorang hakim di Yaman diancam pada Senin lalu oleh anggota Al Qoidah pada sidang awal yang dilangsungkan di Mukalla propinsi Hadramaut timur, lapor AFP.
Ancaman itu disampaikan kepada hakim ketua Abdu Ali al-Awashi, dalam pengadilan khusus terorisme, dimana dalam sidang tersebut 16 anggota Al Qoidah didakwa dengan tuduhan membentuk kelompok bersenjata, dan dituduh bergabung dengan Al Qoidah Irak.
"Anda akan menerima nasib yang sama dengan mereka yang melawan para mujahid," kata salah satu terdakawa dalam sidang tersebut.
"Kami yakin jika kami nanti akan dinyatakan bersalah, kemudian kami akan membuat perhitungan dengan anda di luar persidangan," kata seorang anggota Al Qoidah lainnya dalam di akhir sidang itu.
Karena ancaman tersebut, yang juga diarahkan kepada juri, maka hakim menunda sidang selama dua pekan tanpa menyebutkan tanggal pastinya.
Sesaat sebelum sidang hari Senin lalu itu, tiga anggota Al Qoidah lain, salah satunya in absentia, juga disidangkan di pengadilan yang sama dan didakwa telah membentuk kelompok bersenjata dengan tujuan untuk menyerang fasilitas vital.
Salah satu dari terdakwa itu, Omar Salem Brik, dibebankan dengan pidana kriminal berkolaborasi akan menyerang militer, keamanan dan target polisi serta perusahaan-perusahaan minyak di Yaman timur.
Otoritas Sanaa sendiri telah mengintensifkan operasi terhadap jaringan Al Qoidah di Semenanjung Arab (AQAP), disaat yang sama jaringan jihad tersebut juga meningkatkan serangan-serangan mereka di Yaman timur. (za/AFP)