SOMALIA (voa-islam.com) - Harakat Al-Shabaab Al-Mujahidin (HSM) atau yang lebih dikenal sebagai Al-Shabaab pada Senin (09/05/2011) telah melarang orang-orang dari menghisap rokok dan tembakau.
Menurut peraturan terbaru Al-Shabaab, setiap orang yang kedapatan meghisap rokok atau tembakau akan dihukum berat dan didenda sebesar 93 Dolar AS (-+Rp. 810.000)
Sheikh Abu Ramla, pejabat Al-Shabaab di wilayah dataran rendah Shebelle berbicara pagi hari ini (09/05/2011) kepada penduduk lokal di Afgoye memperkenalkan perintah-perintah terbaru tersebut dan memperingatkan mereka dari menghisap rokok dan tembakau serta menggambarkannya sebagai perilaku yang diilarang menurut Islam.
Menghisap rokok adalah umum di Somalia terutama di kalangan masyarakat laki-laki, sedangkan tembakau dikonsumsi juga oleh masyarakat laki-laki terutama para orang tua-tua dan penggembala.
..setiap orang yang kedapatan meghisap rokok atau tembakau akan dihukum berat dan didenda sebesar 93 Dolar AS (-+Rp. 810.000)..
Al-Shabaab mengeluarkan perintah yang sama pelarangan merokok dan mengunyah qat pada awal tahun 2008 tetapi mereka menarik kembali perintah tersebut karena kebutuhan mendesak mereka dari pendapatan pajak besar yang mereka kumpulkan sebagai pertukaran karena mengijinkan pengiriman rokok untuk memasuki pasar utama Somalia di bawah kendali mereka.
Juga dalam konteks ini, kurangnya keputusan dari pusat Al-Shabaab tentang khususnya berkaitan dengan "tindakan keras terhadap perilaku tidak Islami" disebut telah menjadi lebih jelas dari sebelumnya, di beberapa bagian wilayah Somalia yang berada di bawah kontrol Al-Shabaab, hal-hal seperti menonton pertandingan sepak bola, berkhalawat (berduan dengan lawan jenis yang bukan muhrim), potongan rambut atau pakaian gaya barat dilarang keras, sementara di bagian lain dari negeri itu yang juga di bawah kontrol Al-Shabaab beberapa dari hal-hal tersebut belum dilarang. (up/mrg)