View Full Version
Sabtu, 10 Sep 2016

Akibat Inpres Jokowi (Ilegal), Keuangan Pemda Terancam Bangkrut

JAKARTA (voa-islam.com)- Menanggapi adanya dugaan bahwa Instruksi Presiden Jokowi (inpres) ilegal, pengamat ini mengatakan di kemudian hari akan menyebabkan kerugian kepada rakyat. Sebab anggaran yang seharusnya diperuntukkan rakyat justru akan mengalir ke beberapa lembaga.

"Kemudian, hal lain akibat dampak dari peraturan ilegal ini adalah rakyat bisa dirugikan karena alokasi anggaran sebesar Rp.64.7 Triliun untuk 83 lembaga negara dipotong tanpa alasan yang jelas. Mentang mentang punya kuasa, asal main mutilasi anggaran saja," Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi melalui siaran persnya yang didapat voa-islam.com.

Selanjutnya, ia menyebut bahwa Peraturan Menteri Keuangan No.125/PMK.07/2016, tertanggal 16 Agustus 2016 Tentang penundaan penyularan DAU (Dana Alokasi Umum) tahun 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp.19.418.975.064.500 juga tidak boleh dilakukan Menkeu sebelum ada persetujuan dari DPR yang punya hak budget dan pengawasan.

"Sebagimana perlu diketahui, DAU ini adalah tanggungjawab pemerintah Pusat kepada Daerah. Karena DAU ini untuk dipergunakan membayar gaji pegawai di daerah."

Kalau pemerintah pusat, melakukan mutilasi DAU sebesar Rp.19.4 Triliun, menurutnya sama saja dengan pemerintah Pusat tidak mau bertanggungjawab kepada pegawai negeri mereka di daerah, dan memberikan tanggungjawab tersebut kepada kepala daerah.

"Hal ini juga akan berakibat pemerintah daerah bisa bisa menuju kebangkrutan, dan akan banyak anggaran dan program Pemda untuk pelayanan publik akan ditunda atau hilang lantaran anggaran dialihkan dulu untuk bayar gaji pegawai."

Sebelumnya ia menyebut bahwa inpres No.8 tahun 2016, dan PMK No.125/PMK.07/2016 adalah ilegal. Alasannya, selain tidak dibicarakan ke DPR, inpres ini menabrak beberapa aturan yang ada, salah satunya melanggar peraturan yakni undang undang No.17 tahun 2003 tentang keuangaan negara. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version