View Full Version
Ahad, 17 Jun 2018

Kunjungan Staquf ke Israel Melanggar Konstitusi

JAKARTA (voa-islam.com)- Kunjungan Yahya Staquf berbuntut kritik dari beberapa kalangan, di antaranya dari Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI. Fadli mengkritik kunjungan Staquf ke Israel dengan pernyataan bahwa kehadiran tersebut melanggar konstitusi yang dimiliki oleh negara Indonesia.

“Alasan saya mengkritik karena kunjungan Staquf ke Israel dinilai sebagai bentuk pelanggaran konstitusi dan UU No.37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri,” katanya, baru-baru ini, di akun Twitter pribadi miliknya.

Selain itu menurut Fadli kunjungan Staquf kontraproduktif dengan kebijakan yang dimiliki Indonesia. “Kunjungan tersebut juga dipandang kontraproduktif dengan sikap politik luar negeri Indonesia yang sejak 1947 konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.”

Ia juga menyatakan bahwa kunjungan Wantimpres Yahya Staquf ke Israel, selain mencederai reputasi politik luar Indonesia di mata internasional, juga jelas bisa melanggar konstitusi dan UU No.37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri. “Dalam konstitusi kita tertulis tegas penentangan segala bentuk penjajahan. 

Dan Israel, berdasarkan serangkaian Resolusi yang dikeluarkan PBB, merupakan negara yang telah melakukan banyak pelanggaran kemanusiaan terhadap Palestina.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version