JAKARTA (voa-islam.com)—Fahri Hamzah menagih uang ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Seperti diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), PKS harus membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
“Hanya 30 miliar. Bukan untuk aku. Aku tak ambil satu rupiah pun. Tapi bagi yang lebih berhak,” ujar Fahri pada akun twitternya, Jumat (8/11/2019).
Lebih lanjut, Fahri mengungkapkan uang Rp 30 miliar tersebut rencananya akan digunakan untuk mereka yang hidup dengan kesulitan.
“Tapi banyak orang yang hidupnya lebih sulit; anak yatim, anak jalanan yang terlantar, fakir miskin dan banyak lagi. Saya #TagihPKS30M adalah buat mereka. Saya sudah siapkan skema untuk membiayai mereka. Rasanya wajar jika mereka yang mendapatkannya,” jelas Fahri.
Kemudian Fahri menceritakan kronologis singkat terkait kasusnya dengan PKS yang berawal pada 2016.
“Kronologi Sederhana: (2016-2019): 1. Saya dipecat. 2. Saya beladiri di PN. 3. Saya menang di PN. 4. PKS banding di PT. 5. Saya menang di PT. 6. PKS kasasi ke MA. 7. Saya Menang di MA. 8. MA inkracht denda 30 M. 9. PKS gak mau bayar. 10. #TagihPKS30M Hanya itu yang terjadi,” ungkap mantan Wakil Ketua DPR RI ini.* [Syaf/voa-islam.com]