JAKARTA (voa-islam.com)--Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini meminta pemerintah serius menanggapi ultimatum surat terbuka Pengurus Besar Persatuan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama organisasi profesi kesehatan lainnya yang meminta jaminan pemenuhan APD bagi dokter dan tenaga medis yang menangani Covid-19.
Jika tidak ada jaminan mereka meminta anggotanya tidak ikut perawatan pasien Covid-19 demi melindungi dan menjaga keselamatan sejawat mereka. Surat ini menangkap kegelisahan dan realitas kondisi APD tenaga medis di berbagai rumah sakit.
“Kami sedih dan trenyuh membaca surat organisasi profesi medis tersebut. Kami yakin tidak niat sedikitpun dari para dokter dan tenaga medis untuk lari dari medan juang kemanusiaan. Tapi permintaan dan harapan mereka untuk mendapat APD yang mencukupi sangat rasional dan manusiawi. Mereka pahlawan bagi kita semua, taruhannya nyawa jika mereka tidak terlindungi yang berdampak pula pada keberlangsungan perawatan pasien Covid-19,” ungkap Jazuli.
Menurut Jazuli pemerintah harus merespon super serius tuntutan tersebut dengan langkah-langkah terukur dan terkoordinasi. Kalkulasi kebutuhan APD tenaga medis dengan cepat dan tepat, terapkan SOP dan protokol distribusi penyediaan APD yang ketat agar tidak ada RS yang sampai kehabisan stok.
Tuntutan IDI harus jadi perhatian karena puluhan tenaga medis positif Covid-19 dan 10 diantaranya meninggal dunia. Tidak sedikit pula pekerja rumah sakit yang akhirnya memilih mundur dari pekerjaan demi mengamankan diri seperti yang terjadi di RSUD Banten.
“Pemerintah tidak bisa gunakan pola kerja standar. Respon cepat sangat dibutuhkan. Galang semua potensi dari pengusaha, swasta, dan masyarakat bahkan bantuan internasional untuk memenuhi kebutuhan APD bagi RS dan tenaga medis!” pungkas Jazuli
PKS sendiri telah menyalurkan bantuan APD melalui PB ID dan PPNI diantaranya dari pemotongan gaji anggota Fraksi PKS pada Kamis (26/3). Kebijakan pemotongan gaji untuk APD ini juga diikuti seluruh anggota DPRD PKS dan disalurkan langsung ke rumah sakit di berbagai daerah.
Mudah-mudahan kebijakan pemotongan gaji bisa diikuti oleh Fraksi lain, juga Presiden, Menteri, Kepala Daerah dan Direksi BUMN serta perusahaan swasta.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]