JAKARTA (voa-islam.com)--Setelah melalui proses pengusulan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk DKI Jakarta.
Sebagai provinsi dengan kasus virus corona Covid-19 terbanyak, status PSBB memang harus segara diterapkan di Jakarta sebagai salah satu strategi untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19. Untuk itu, warga DKI Jakarta diminta mendukung dan patuh terhadap arahan dan aturan yang akan ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama Jakarta berstatus PSBB.
Anggota DPD RI atau Senator Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, dengan disetujuinya PSBB Gubernur DKI Jakarta mempunyai kewenangan untuk memformulasikan dan mengeksekusi berbagai kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona. Dirinya optimis Provinsi DKI Jakarta sudah mempunyai berbagai formulasi kebijakan, peraturan, hingga teknis eksekusi PSBB termasuk mekanisme sosialisasi ke warga.
“Kalau kita cermati sebenarnya dalam beberapa sisi Jakarta sudah menerapkan PSBB sejak pertengahan Maret lalu. Namun, karena saat itu belum ada payung hukum dari Pusat, sifatnya masih imbauan. Dengan status PSBB yang sudah disetujui ini, maka ke depan lebih ketat dan tegas lagi karena sifatnya sudah mengikat dan tentunya ada penegakkan hukum. Agar PSBB ini benar-benar efekfit menahan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta, saya meminta semua warga tanpa terkecuali mendukung dan mematuhi arahan gubernur,” ujar Fahira Idris, di Jakarta (7/4).
Menurut Fahira, upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta dipastikan akan memberi dampak signifikan untuk menekan atau menurunkan angka paparan Covid-19 di Indonesia. Karena, sebagai provinsi episenter, sudah terjadi peningkatan jumlah kasus dan penyebaran secara signifikan dan cepat Covid-19 ke berbagai titik di wilayah Jakarta. Dengan PSBB diharapkan penyebaran Covid-19 lajunya bisa ditahan sehingga angka paparan Covid-19 di Indonesia juga bisa berkurang secara signifikan.
“Saya optimis PSBB di Jakarta berjalan baik dan kita berharap menjadi jalan bagi kita semua untuk menahan laju penyebaran Covid-19. Kuncinya warga mendukung, patuh, dan taat. Insya Allah dampak-dampak baik ekonomi maupun sosial akibat status PSBB ini sudah diantisipasi oleh Pemprov DKI. Nantinya jika PSBB di Jakarta berjalan baik, bisa menjadi rujukan atau referensi bagi daerah atau provinsi lain,” jelas Fahira.
Sebagai informasi, aturan detail mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan corona virus diseases 2019 (covid-19). Aturan ini ditandatangani Menkes pada 3 April 2020. Berdasarkan aturan ini, sebuah wilayah dapat menerapkan PSBB selama 14 hari. Bila ada infeksi baru, status PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari.
Sementara itu, ruang lingkup PSBB mulai dari peliburan sekolah dan tempat kerja (aturan ini dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya), pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan (dikecualikan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang). * [Ril/Syaf/voa-islam.com]