JAKARTA (voa-islam.com)--Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur secara jelas tentang tata pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah, dimana segala keputusan harus dibicarakan dan diputuskan bersama antara Pemerintah dengan DPR.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhasan Zaidi setelah adanya pengumuman tentang pembatalan pemberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia tahun 2020 yang disampaikan langsung oleh Menteri Agama RI Fachrul Razi.
“Lagi-lagi Menteri Agama offside, hal sepenting dan segenting ini tidak melibatkan DPR. Padahal UU No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur tata pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah. Setiap keputusan lazimnya dibicarakan dan diputuskan Pemerintah bersama dengan DPR, apalagi di masa darurat seperti ini. Menag sepertinya gagap memahami UU," tegas Nurhasan dalam keterangan persnya, Selasa (2/6/2020).
Nurhasan mengingatkan, Ibadah Haji sangat terkait dengan hajat hidup rakyat banyak, konsekuensinya bukan hanya terkait pemberangkatan dan pemulangan saja tapi termasuk dana haji yang telah dibayarkan peserta dan APBN untuk penyelenggaraan haji serta kontigensi plan terkait kemungkinan pembatalan tersebut.
“Seharusnya pemerintah bijak menahan diri mengumumkan ini, toh kita sudah sepakati dan agendakan bahwa besok lusa, Kamis 4 Juni 2020, Komisi VIII baru akan rapat dengan Kemenag terkait ini, sambil menunggu keputusan resmi dari Saudi. Kita faham bahwa banyak pertimbangan prioritas untuk pembatalan pelaksanaan haji, tapi harusnya segala kontigensi plan dikomunikasikan secara efektif dan kita putuskan di meja rapat," tandasnya.
Nurhasan menyatakan, Komisi VIII DPR RI akan segera memanggil Kemenag untuk klarifikasi masalah ini, karena terbukti baru beberapa saat diumumkan masyarakat sudah gaduh. "Menteri Agama harus bertanggung jawab, termasuk mencabut KMA itu bila ternyata ada kontigensi plan yang lebih baik yang kita putuskan saat rapat besok," pungkasnya.* [Ril/voa-islam.com]