View Full Version
Rabu, 15 Jul 2020

Bantuan Sembako Diselewengkan, Legislator Desak Mensos Awasi Distribusi Bantuan hingga ke Hilir

 
JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf mendesak Menteri Sosial untuk mengawasi penyaluran bantuan sembako sampai di tingkat paling hilir, yakni keluarga penerima manfaat (KPM).
 
Desakan tersebut disampaikan oleh Bukhori dalam rangka menindaklanjuti laporan yang diterimanya terkait ulah sejumlah oknum pejabat di daerah yang ditenggarai melakukan penyelewengan terhadap bantuan sembako tersebut.

“Saya mendapat laporan bahwa masih saja ada yang “bermain” di tengah situasi sulit. Sebenarnya, per-KPM itu memperoleh bantuan senilai Rp 200.000,- supaya bisa membeli sejumlah item sembako sebagaimana sudah diatur dalam pedoman. Namun, ada sebagian oknum pejabat di daerah tertentu yang melakukan penyelewengan dengan memainkan domain item dari sembako tersebut,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (14/7/2020)

Bukhori memaparkan, penyelewengan tersebut dilakukan dengan cara mengharuskan kepada agen (e-warong) yang ditunjuk oleh otoritas setempat untuk menggunakan daging beku seberat setengah kilogram seharga Rp 60.000,- sebagai salah satu item sembako bagi KPM.
 
Sedangkan sisanya, senilai Rp 140.000,- dialokasikan untuk beras dan sayur mayur. Di samping itu, Bukhori juga mencermati bahwa porsi protein tidak harus ditetapkan secara rigid sebesar ½ kg daging. Menurutnya, apabila porsi protein tersebut bisa dikurangi, maka sisanya bisa dialokasikan lebih banyak untuk porsi sayur dan beras bagi KPM.

“Masalahnya adalah tidak semua KPM mengonsumsi daging. Sebagian besar KPM bahkan cenderung memilih telur maupun daging ayam karena harganya lebih terjangkau. Padahal, jika tidak dipaksa untuk membeli daging beku, sebenarnya sisa dari bantuan tersebut cukup besar untuk digunakan membeli bahan pangan yang lebih penting, seperti beras misalnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, politisi PKS ini mengkritisi dari segi regulasi terkait penetapan sepihak yang dilakukan oknum pejabat tersebut. Dalam Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020 hal. 43-44 dijelaskan bahwa E-Warong tidak boleh menjual bahan pangan dengan jenis dan jumlah yang telah ditentukan sepihak atau pihak lain sehingga KPM tidak memiliki pilihan. Jika terbukti melanggar, E-Warong tersebut akan dicabut izinnya oleh Bank Penyalur.

“Masih mengacu pada pedoman, bisa juga dibaca di halaman 81 terkait Pemanfaatan Dana Bantuan, pada poin (b) disebutkan bahwa KPM berhak menentukan jenis dan jumlah bahan pangan yang akan dibeli dengan dana bantuan program sembako. Nah, jika kasusnya adalah sudah terlanjur dipatok oleh agen (atas arahan oknum pejabat), sudah jelas melanggar hak dari KPM sekaligus melanggar regulasi yang sudah diatur,” ungkapnya.

Terkait bahan pangan yang dapat dibeli sebagaimana diatur dalam Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020, bahan pangan tersebut harus mencakup sumber karbohidrat seperti beras atau bahan pangan lokal seperti jagung pipilan dan sagu. Sedangkan untuk sumber protein hewani KPM bisa memilih antara telur, daging sapi, ayam, dan ikan serta untuk sumber vitamin dan mineral bisa berupa sayuran dan buah-buahan.

“Mensos harus segera turun ke bawah untuk mengawasi kinerja jajarannya di lapangan, khususnya sampai di tingkat KPM. Saya meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan diusut tuntas agar tidak terus membebani masyarakat yang sudah sulit ini.” pungkasnya.* [Syaf/voa-islam.com] 

latestnews

View Full Version