View Full Version
Ahad, 17 Jun 2012

Al Washiyyah Foundation Gelar Pelatihan EO, MC & Jurnalistik

JAKARTA (VoA-Islam) – Al Washiyyah Foundation, sebuah yayasan Islam yang bergerak di bidang sosial dan keagaman, menggelar sejumlah pelatihan, mulai dari Event Orginizer (EO), MC, dan Jurnalistik. Pelatihan yang diikuti oleh sejumlah pengurus yayasan tersebut diadakan seminggu sekali di Aula Yayasan Majelis Al Washiyyah, Jl. Kebon Nanas Selatan III No. 12 A, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. 

Menurut Ustadzah Neneng, salah seorang pengurus Al Washiyyah Foundation, pelatihan ini dimaksudkan untuk memberi pembekalan kepada segenap pengurus Yayasan Al Washiyyah untuk mengelola yayasan dalam bidang EO, MC dan jurnalistik.

Pelatihan ini digelar atas kerjasama dengan BTN Syariah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pada pekan pertama, dilaksanakan Pelatihan EO dengan narasumber R. Nur Cholifah, S. Sos (direktur sebuah EO ternama di Jakarta).

Dalam presentasinya, Nur Cholifah mengatakan, sebuah Event Organizer sangat diperlukan dalam penyelenggaran acara yang digelar oleh sebuah lembaga. Adapun EO adalah lembaga penyelenggara kegiatan hiburan atau pameran yang dalam pekerjaannya dibantu oleh stage manager (manajer panggung), teknisi, kru panggung dan unsur pendukung lainnya.

Peran EO sebagai divisi manajer membawahi project manager. PM merupakan staf operasional yang bertanggungjawab terhada aula atau ruangan yang ada di ruangan tersebut. Dalam menjalankan tugasnya PM selalu dibantu beberapa staf lapangan.

Manajemen Event mencakup Pra Event, Event, Pasca Event. Pra Event mulai dari persiapan sampai eksekusi sebuah event (Planning dan Organizing). Memberikan pemahaman mengenai penyusunan jadwal kerj, perjanjian kerja, perizinan, laporan dan sebagainya. “Nah, EO ini mengawasi kegiatan yang digelar, mulai dari kebutuhan listrik, tata cahaya, lampu panggung dan sebagainya.”

EO biasanya menangani beberapa event, seperti seminar, conference, publishing, free event, exhibition, adverstising, multimedia consultant, party organizer, campaign, dan sebagainya.

EO tidak perlu latar belakang pendidikan khusus. Apabiasa biasa menangani kegiatan, seseorang bisa menjadi EO atau mendirikan lembaga EO. Setiap bentuk penyelenggaraan acara harus didahului dengan penyusunan proposal oleh EO yang berisi konsep acara, biodata klien, dan sponsor yang akan disertakan, selambat-lambatnya enam bulan sebelum pelaksanaan acara.

Pelaksana acara (EO) wajib menyerahkan deskripsi atauuraian acara sebelum waktu pelaksanaan untuk kepentingan publikasi agenda acara (calendar of event), baik cetak maupun elektronik. EO juga harus menyiapkan materi informasi dan publikasi: spanduk, baligo, poster, flyer, dan brosur. Desastian


latestnews

View Full Version