

Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah, keluarga dan para sahabatnya.
Seorang ayah wafat dengan meninggalkan seorang istri, 3 anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Bagaimana pembagian warisnya?
Apabila orang yang meninggal dunia tidak meninggalkan ahli waris selain yang telah disebutkan, maka istrinya mendapatkan bagian seperdelapan (1/8) sebagai bagian pasti (fardh) karena adanya keturunan yang menjadi ahli waris.
Allah Ta'ala berfirman:
فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan, setelah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau setelah dibayar utangmu.”(QS. An-Nisa’: 12)
Adapun sisa harta warisan diberikan kepada ketiga anak laki-laki dan seorang anak perempuan sebagai ahli waris ‘ashabah, dengan ketentuan bahwa bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan.
Dengan demikian, harta warisan tersebut dibagi menjadi 8 bagian, dengan perincian sebagai berikut:
Misalnya: harta peninggalan si mayit senilai Rp. 150 000 000. Istri mendapat: Rp. 18. 750 000. Anak perempuan: Rp. 18. 750 000. Anak laki-laki, masing-masing mendapat: Rp. 37. 500 000.
Catatan: Pembagian ini dilakukan setelah biaya pengurusan jenazah yang wajar, pelunasan utang pewaris, dan pelaksanaan wasiat yang sah sesuai ketentuan syariat. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]