View Full Version
Jum'at, 22 Mar 2019

Ex Pejuang Taliban-Amerika John Walker Lindh Berencana Pindah ke Irlandia Setelah Bebas dari Penjara

AMERIKA SERIKAT (voa-islam.com) - John Walker Lindh, seorang mantan pejuang Taliban Amerika yang dihukum pada 2002 karena mendukung organisasi jihadis tersebut dan akan dibebaskan pada Mei, telah memperoleh kewarganegaraan Irlandia pada 2013 berkat leluhur keluarganya - dan ia berencana untuk tinggal di negara itu ketika ia meninggalkan penjara.

Mantan pejuang Taliban tersebut, bernama "Tahanan 001 dalam perang melawan teror (baca; Islam)" ditangkap pada tahun 2001, hanya beberapa bulan setelah serangan 11 September dan dimulainya perang di Afghanistan, bersama dengan sekelompok pejuang Taliban yang ditangkap oleh pasukan AS.

Pembebasan Walker Lindh telah menimbulkan kekhawatiran sejumlah pihak, beralasan dia menyatakan keinginannya untuk pergi ke Irlandia sementara Lindh juga tidak mengecam ideologi Jihad, termasuk yang diduga membuat komentar pro-Islamic State kepada jurnalis.

Pindah ke Irlandia menjadi pilihan bagi Walker Lindh setelah ia memperoleh kewarganegaraan di sana, saat masih di penjara, sekitar tahun 2013 berkat garis keturunan keluarganya.

Nenek dari pihak ayah, Kathleen Maguire, adalah seorang warga negara Irlandia yang lahir pada tahun 1929 di sebuah kota di Irlandia barat laut, lapor majalah Foreign Policy.

Undang-undang kewarganegaraan Irlandia mengizinkan siapa pun, dalam batasan tertentu, untuk meminta kewarganegaraan jika setidaknya salah satu kakek-nenek mereka adalah warga negara Irlandia yang lahir di Irlandia.

Beberapa laporan sebelumnya menunjukkan Frank Lindh, ayah John, juga memegang kewarganegaraan Irlandia dan mendesak putranya untuk pergi ke Irlandia setelah pembebasannya.

Pusat Penanggulangan Terorisme Nasional menulis sebuah dokumen bertanggal 24 Januari 2017 yang mengklaim Walker Lindh tetap sama radikalnya dengan dirinya pada 2001.

"Pada Mei 2016, John Walker Lindh (USPER) - yang dijadwalkan akan dibebaskan pada Mei 2019 setelah dinyatakan bersalah mendukung Taliban - terus mengadvokasi jihad global dan menulis serta menerjemahkan teks-teks ekstremis yang kejam," kata dokumen itu.

Namun terlepas dari itu, pemerintah Irlandia tidak akan mengikuti contoh pemerintah Inggris - yang membatalkan kewarganegaraan Inggris Shamima Beghum, remaja putri yang pergi ke Suriah dan bergabung dengan Islamic State - dan tidak akan menghentikan Walker Lindh untuk memasuki negara tersebut.

"Warga Irlandia tidak dikenai kontrol imigrasi," kata juru bicara Departemen Kehakiman Irlandia kepada London Times. “Karena itu, jika seseorang memiliki kewarganegaraan Irlandia dan menunjukkan paspor Irlandia pada saat kedatangan, mereka tidak akan ditolak masuk ke negara ini. (st/fox)


latestnews

View Full Version