View Full Version
Jum'at, 16 Aug 2019

Amnesty International Desak Penguasa Militer Sudan Serahkan Omar al-Bashir ke ICC

LONDON, INGGRIS (voa-islam.com) - Amnesty International (AI) mendesak penguasa militer Sudan untuk menyerahkan presiden terguling Omar al-Bashir ke Pengadilan Kriminal Internasional untuk diadili atas kejahatan perang dan genosida yang dilakukan di Darfur.

Mantan presiden itu akan memulai persidangannya atas tuduhan korupsi di Khartoum pada 18 Agustus, namun prosesnya telah dikecam sebagai penipuan.

Al-Bashir, yang digulingkan pada bulan April setelah protes massa terhadap pemerintahannya yang berlangsung selama 30 tahun, menghadapi tuduhan memiliki mata uang asing, korupsi dan menerima hadiah secara ilegal. Dia selanjutnya didakwa dengan hasutan dan keterlibatan dalam membunuh demonstran pada 13 Mei.

Organisasi hak asasi manusia itu memuji persidangan tersebut sebagai "langkah positif menuju akuntabilitas" bagi pemimpin yang bengkok, namun ia masih dicari karena "kejahatan keji" yang dilakukan terhadap rakyatnya sendiri.

"Pihak berwenang Sudan harus menyerahkan al-Bashir ke Pengadilan Kriminal Internasional untuk menjawab tuduhan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Direktur Amnesty International untuk Afrika Timur, Tanduk dan Danau-Danau Besar, Joan Nyanyuki.

"Omar al-Bashir telah menghindari keadilan terlalu lama ketika para korban kejahatan mengerikan masih menunggu keadilan dan reparasi lebih dari satu dekade sejak ICC mengeluarkan surat perintah pertama untuk penangkapannya," tambahnya dalam sebuah pernyataan.

Nyanyuki menuntut kepemimpinan baru negara itu, yang kemungkinan merupakan koalisi antara para pemimpin militer dan tokoh oposisi, untuk meratifikasi Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional, yang ditandatangani Sudan pada tahun 2000, yang akan mewajibkan mereka untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pengadilan.

ICC pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan untuknya satu dekade yang lalu, menjadikannya salah satu dari terdakwa ICC yang paling lama yang pernah ada.

Namun penguasa militer Sudan mengatakan dia tidak akan diekstradisi ke pengadilan tersebut, yang berlokasi di Den Haag.

Surat perintah ICC untuk Bashir mencakup lima tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, dua tuduhan kejahatan perang, pembunuhan, pemerkosaan, dan penyiksaan.

Investigasi Amnesty International pada tahun 2016 mengumpulkan bukti dugaan penggunaan berkelanjutan dari senjata kimia terhadap warga sipil, termasuk anak-anak, oleh pasukan pemerintah Sudan di wilayah Jebel Marra di Darfur. Dikatakan skala serangan ini juga bisa berarti kejahatan perang. (st/TNA)


latestnews

View Full Version