View Full Version
Sabtu, 22 May 2010

Sheikh Obeikan Rilis Fatwa 'Wanita Boleh Susui Lelaki Asing'

RIYADH (voa-islam): Penasehat Hukum di Departemen Kehakiman  Saudi Arabiya, Sheikh Abdul Mohsen Al-Obeikan menegaskan kebenaran berita yang beredar di situs, forum dan berbagai media masa tentang fatwanya yang membolehkan "menyusui lelaki dewasa asing" dalam keadaan tertentu.

Dia menekankan dalam wawancaranya dengan "Alarabiya.net" pada hari Jumat 21/5/2010 bahwa "berita yang telah beredar tidak menyertakan syarat dan kondisi, yaitu tidak boleh menyusui dari payudara secara langsung, dia menegaskan bahwa mengambil susunya harus dengan cara yang sesuai dan jauh darinya, lalu diberikan kepada orang yang bersangkutan".

Dia mencatat bahwa pembicaraannya ketika itu dalam sebuah wawancara dengan salah satu saluran televisi Saudi baru-baru ini, dia mengatakan: "Jika satu anggota keluarga membutuhkan seorang laki asing yang sering memasuki rumah mereka,dan juga orang tersebut hanya memiliki anggota keluarga rumah itu dan sulit memasuki mereka dan menyebabkan mereka malu, terutama jika dalam rumah ada perempuan atau istri, maka istri berhak untuk menyusuinya. "

Dia berhujah dengan riwayat Salim maula Hudzaifah dan beberapa pendapat lain yang dikutip dari Ummul Mukminin Aisha radhiallahu 'anha istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, demikian juga yang dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dia menegaskan bahwa fatwa itu disebutkan dan ada dalam literatur Ibnu Taimiyah, dengan catatan bahwa fatwa "menyusui lelaki asing" disesuaikan dengan batasan yang ditentukan. Jika demikian maka itu menjadi: " kondisi yang tidak terikat waktu, tetapi bersifat umum untuk setiap zaman".

Berita tersebut sering muncul di media masa akhir-akhir ini, terutama setelah satu surat kabar dari "sumber elektronik" memaparkan wawancara televisi Sheikh Al-Obeikan, lalu dihubungkan dengan berbagai fatwa yang serupa dan yang menentangnya, Sheikh Obeikan dalam banyak kesempatan mengingatkan untuk tidak membiarkan para penuntut ilmu menyebarkan fatwa yang akan memicu perdebatan di kalangan umat Islam, di samping menyerukan pembentukan komisi tinggi yang khusus mengurusi kasus ini.

(ar/alarabiya)


latestnews

View Full Version