View Full Version
Senin, 16 Aug 2010

Pembakar Gereja di Malaysia Dihukum 5 Tahun Penjara

KUALA LUMPUR (voa-islam.com): Dua warga negara Malaysia dihukum lima tahun penjara, atas kasus pembakaran gereja yang terjadi pada awal tahun ini, menyusul kontroversi penyebutan kata "Allah" di Malaysia.

Pengadilan Malaysia memvonis dua bersaudara dengan hukuman lima tahun tahun penjara, atas kasus pembakaran sebuah gereja di pinggiran kota Kuala Lumpur,  7 Januari silam. Serangan dilakukan setelah munculnya provokasi-provokasi  yang berkenaan dengan isu rasial dan agama di negeri jiran tersebut. Kedua bersaudara yang divonis itu bernama Raja Mohamad Faizal Raja Ibrahim dan Raja Mohamad Idzham Raja Ibrahim. Sementara seorang terdakwa lain dalam kasus yang sama dibebaskan dari dakwaan.

Hakim pengadilan Malaysia, Komathy Suppiah mengatakan tindakan pembakaran Geraja  Metro Tabernacle itu sebagai tindakan mengerikan dan tercela. Ancaman hukuman sebelumnya bagi kedua bersaudara tersebut adalah maksimal hukuman penjara  20 tahun ditambah denda.

Serangan terhadap Gereja Metro Tabernacle pada tanggal 7 Januari 2010, hanyalah salah satu dari serangkaian aksi serangan terhadap belasan gereja, sebuah sekolah Katolik dan pura, serta mesjid dan musholla, menyusul kontroversi sebutan "Allah" oleh umat Kristen.

Pada tahun lalu, Pengadilan Malaysia mengizinkan surat kabar Katolik menggunakan kata "Allah" dalam terbitan edisi bahasa Melayu-nya. Hal tersebut memicu kemarahan beberapa kalangan Muslim di Malaysia. Di Malaysia  terdapat sekitar sembilan persen umat Kristen dari total sekitar 28 juta penduduk negeri tetangga Indonesia itu. Kebanyakan dari umat Kristen  bermukim di Sabah dan Serawak, Borneo.

Pemerintah Malaysia mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang memperbolehkan penyebutan "Allah" bagi kalangan Nasrani tersebut. Sementara pihak oposisi bersikap sebaliknya. Mereka mendukung diperbolehkannya umat Kristen menggunakan kata "Allah." (za/dw)


latestnews

View Full Version