View Full Version
Sabtu, 15 Nov 2014

3 Sebab Disyariatkannya Mengganti Nama

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Pada dasarnya mengganti nama lama kepada nama baru yang lebih baik atau mubah boleh-boleh saja, jika ada maslahat lebih dan tidak menimbulkan kerusakan atau kesulitan. Jika tidak ada maslahat jelas dan malah menimbulkan masalah maka tidak dibolehkan.

Diwajibkannya mengganti nama dalam tiga kondisi.

Pertama, nama tersebut mengandung makna peribadahan kepada selain Allah atau makna tersebut menyalahi keimanan.

Misalnya, nama Abdul Masih (hamba Al-Masih –Nabi Isa-), Abdun Nabi (hamba Nabi) atau makna semisalnya. Sedangkan contoh nama yang menyelisihi iman, Syanudhah yang maknanya anak Allah, kafir, nifak, dan semisalnya.

Atau memakai nama yang menjadi kekhususan bagi Allah Subhanahu Wa Ta'ala, seperti Malikul Muluk (raja diraja), Ahkamul Hakimin (hakim paling adil), dan semisalnya.

Kedua, nama yang menjadi identitas agama non muslim atau masyhur sebagai nama yang disandang orang yang beragama selain Islam, sehingga ia menjadi tanda & symbol agama mereka. seperti: David, George, Yohanes, Maria, Sidarta, dan semisalnya. Dalam hal ini sangat-sangat dianjurkan mengganti nama yang menghilangkan kesalah pahaman orang yang status agamanya. Supaya dirinya tidak diperlakukan sebagai non muslim yang berakibat hak-hak keislamannya tidak didapatkan. [Baca: Masuk Islam, Haruskah Mengganti Nama?]

Ketiga, nama memiiki makna (arti) yang buruk yang dipandang jelek oleh manusia secara umum. Padahal segala yang buruk-buruk dari makanan, minuman, dan selainnya itu diharamkan Islam. karena tidak layak memakai nama yang buruk artinya dalam Islam, seperti: racun, kadal, maling, ‘ashiyah (orang durhaka), dan semisalnya.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ

Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman.” (QS. Al-Hujurat: 11)

Dianjurkan Mengganti Nama

Secara umum, dianjurkan untuk mengganti nama yang kurang bagus maknanya dengan nama yang indah dan punya makna yang bagus. Namun ini tidak wajib. Seperti nama Prihatinah dirubah menjadi Mubarokah (diberkahi), Masruroh, atau semisalnya.

Dibolehkan juga mengganti nama walau tanpa sebab, seperti nama non Arab dirubah menjadi nama Arab. Tapi itu tidak menjadikannya telah melakukan sesuatu yang berpahala besar. Ini semua jika itu membawa mashlahat dan tidak menimbulkan mudharat. Jika sebaliknya, maka dilarang. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

_____________

* Kirimkan artikel dakwah terbaik Anda ke [email protected].

* Konsultasi Syariah: [email protected] atau 087781227881 (WA/SMS)

* Kirimkan artikel dakwah terbaik Anda ke [email protected]

* Konsultasi Syariah: [email protected] atau 087781227881 (WA/SMS)

- See more at: http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2014/10/10/33327/5-bentuk-berbuat-baik-ke-orang-tua-yang-sudah-meninggal/#sthash.TbV5eW3a.dpuf

latestnews

View Full Version