View Full Version
Kamis, 22 Sep 2011

Menagih Janji Pemerintah Untuk Bangun Rumah Korban Rusuh Ambon

(Voa-Islam) - Pemerintah mencatat 159 rumah hancur terbakar akibat kerusuhan Ambon. Pemerintah Provinsi Maluku berjanji akan membangun kembali seluruh rumah warga Ambon yang terbakar saat terjadi kerusuhan pada Ahad (11 September 2011) lalu. Data Pemprov Maluku menunjukkan setidaknya ada 159 rumah warga hangus terbakar akibat kerusuhan itu.

Rumah-rumah yang terbakar itu tersebar pada dua kecamatan berbeda. Masing-masing 109 rumah terbakar di kawasan kelurahan Waenitu Kecamatan Nusaniwe dan 50 rumah lainnya di kawasan Mardika kecamatan Sirimau kota Ambon. Untuk proses pembangunan, pemerintah tidak lagi menggunakan pendekatan ganti rugi, melainkan langsung membangun rumah yang terbakar.

"Artinya rumah yang terbakar akan dibangun kembali. Meskipun ada tiga kepala keluarga yang menempati rumah itu, pemerintah tidak akan membangun tiga rumah tapi cukup satu rumah saja," kata Wakil Gubernur Maluku, Said Assagaf di kantor Gubenur Maluku, pekan lalu (14 Oktober 2011).

Menurut Said, untuk sementara pemerintah telah mengantongi seluruh data rumah yang terbakar. Saat ini, pemerintah tinggal menunggu kelengkapan administrasi dari para pemilik rumah. Sehingga pemerintah belum bisa menetapkan waktu pembangunan rumah-rumah tersebut.

"Nanti ada tim khusus yang akan melakukan pendataan ulang, dengan by name by address, dan secara teknis akan ditangani Dinas PU, kami targetkan minggu depan akan dibangun kembali," kata Said.

Santunan Korban Kerusuhan

Saat ini, ribuan jiwa masih dalam pengungsian di berbagai fasilitas umum. Menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Rosmiati Arsad, para pengungsi akan mendapat santunan. Catatan dinas sosial setempat menunjukkan setidaknya ada 977 Kepala Keluarga dan 4298 jiwa dalam pengungsian.

Arsad mengatakan, saat ini bantuan itu masih bersifat darurat seperti pemberian beras, minyak goreng, mie instan yang dihitung berdasarkan aturan normal. Dia menambahkan, stok bantuan yang ada pada dinas sosial hingga saat ini juga hanya cukup untuk kebutuhan 7 hari.

Namun, jika stok tidak lagi tersedia pemerintah provinsi akan meminta bantuan dari pemerintah pusat."Sesuai juklak tanggap darurat, bantuan akan diberikan sesuai kondisi, dan batas waktu tanggap darurat awal adalah tiga hari, tujuh hari dan 12 hari," kata Arsad.

Kini, telah lebih sepekan, belum ada tanda-tanda rumah yang hangus terbakar belum terlihat akan dibangun kembali, seperti janji pemerintah Maluku sebelumnya. (Desastian/dbs)


latestnews

View Full Version