Jakarta (voa-islam.com) - Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan bahwa puluhan tahanan ‘teroris’ saat ini tidak jelas keberadaannya. Mereka secara sepihak dibawa oleh Densus 88 dari tempat penahanannya.
“Ada puluhan terpidana ‘teroris’ yang dibon (dipinjam) Densus 88 Polri dari berbagai lembaga pemasyarakatan (LP) di Indonesia, tapi belum diketahui keberadaan dan nasibnya,” ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam siaran persnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/11/2011).
Tragisnya, meski sudah tahunan dibon Densus 88 hingga kini para terpidana tersebut tak kunjung dikembalikan ke LP. Bahkan nasib para terpidana teroris tersebut hingga kini tidak diketahui, apakah sudah tewas atau masih hidup, apakah masih ditahan atau sudah dibebaskan.
Para terpidana 'teroris' yang dipinjam Densus 88 dari berbagai LP itu antara lain, Nur Affifudin, Abdul Muis, Lilik Purnomo, Zuhroni, Ainul Bahri, Utomo Pamungkas, Azis Mustofa, Taufiq Masduki, dan Ali Imron.
Ali Imron misalnya, terpidana seumur hidup ini dipinjam Densus 88 dari LP Kerobokan Bali pada 2004. Lalu ditahan di Rutan Polda Metro dan Juni 2011 dipindah ke LP Cipinang. Juli 2011 kembali dibon Densus 88 dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
“Berkaitan dengan itu IPW mendesak Polri menjelaskan nasib para terpidana teroris tersebut secara transparan kepada masyarakat. Jika tidak ada penjelasan transparan, IPW khawatir muncul persepsi di masyarakat bahwa kasus terorisme selama ini hanya sebuah rekayasa. Sebab setelah divonis pengadilan, terpidananya dibon Densus 88 dan hingga kini tidak dikembalikan ke LP,” terangnya.
IPW, kata Neta, juga mendesak adanya mekanisme transparan dalam kasus peminjaman terpidana terorisme ini agar tidak terjadi pelanggaran HAM. Untuk itu IPW mendesak Komisi Hukum DPR dan Kepala BIN mempersoalkan kasus ini.
“Sebab IPW yakin Komisi III DPR maupun BIN tidak mengetahui hal ini. Padahal, jika tidak transparan, peminjaman terpidana ‘teroris’ ini dapat menimbulkan ‘teror’ baru yang tidak terdeteksi BIN,” tandasnya. (Okz/Widad)