View Full Version
Selasa, 25 Dec 2012

Fatwa Ulama Perlu Mendapat Pengesahan dari Negara Untuk Jadi UU

JAKARTA (VoA-Islam) – Otoritas fatwa lebih bersifat moral, bukan legal positif. Untuk itu, jika diharapkan dapat mengikat seluruh warga negara, fatwa perlu mendapat pengesahan dari negara dan diproses secara konstitusional menjadi Undang-Undang yang belaku.

“(jika sudah menjadi undang-undang) Fatwa dapat menjadi penyangga dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono ketika memberi sambutan dalam pembukaan International Conference on Fatwa di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (24/12).

Penegasan ini disampaikan terkait dengan masih beragamnya sikap komunitas Islam sendiri terhadap produk hukum yang berupa fatwa. Menurutnya, kenyataan di lapangan juga tidak selamanya sama; ada sebagian yang mengikuti fatwa, ada juga yang tidak. Bahkan, tidak sedikit yang meragukan dan terkesan acuh tak acuh tentang fatwa.

Menurut Agung, fatwa adalah produk hukum syariat atas berbagai persoalan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Fatwa digali dan disampaikan oleh para ulama (mufti) yang memiliki keahlian dalam hukum Islam serta aturan-aturan yang diinterpretasikan dari hukum-hukum Allah. Fatwa akan diperankan sebagai upaya mencari solusi yang muncul sesuai dinamika zaman.

“Kehadiran fatwa sangat jelas, agar umat memiliki pegangan dan solusi atas problem hukum yang dihadapi, agar masyarakat tidak bingung dan memiliki kejelasan tentangs tatus hukum bagi suatu persoalan yang dihadapi,” terang Agung.

Seiring perkembangan teknologi dan informasi dan arus globalisasi, fatwa akan menghadapi tantangan yang tidak ringan. Untuk itu, Agung menegaskan tentang perlunya pembaharuan pemikiran keagamaan yang tetap sesuai dengan kaidah-kaidah ajaran Islam tapi benar-benar dapat memberikan pandangan solutif bagi peramsalahan umat.

Agung menilai bahwa komunitas Islam perlu mengambil tindakan dari ijtihad pribadi menuju ijtihad jamai. Untuk itu, proses pengambil keputusan, fatwa, konsensus, atau ijmak, harus melibatkan para ahli dan pakar dari berbagai bidang yang terkait dengan problem yang akan diselesaikan

“Fatwa tentang rokok, harus melibatkan pakar ekonomi, kesehatan, lingkungan, pertanian. Semuanya harus dilibatkan dan sSecara bersama-sama berijtihad di bawah bimbingan dari ahli hukum Islam,” terang Agung.

Lebih lanjut Agung mengatakan, kualitas fatwa diharapkan dapat membawa manfaaat besar bagi Liga Muslim, sehingga semua pihak dapat membangun bangsa.Fatwa disampaikan para ulama yang memahami bidang hukum Islam. Kehadiran fatwa amat penting agar masyarakat memiliki pegangan di dalam kehidupan sosialnya. Namun, dinamika zaman dan persoalan yang kompleks membutuhkan fatwa sebagai rambu bagi umat dalam menjalankan kewajibannya.

Fatwa merespon terhadap dinamika masyarakat. Karena itu kehadiran fatwa tak boleh menyusutkan nilai karena keadaan di masyarakat yang berkembang tak selalu sama. Fatwa sebagai produk ijtihad ulama, otoritasnya perlu ditingkatkan.

Karena itu, Agung berharap umat Islam dapat berdiri di depan, dan tak boleh terpecah sebagai akibat adanya ego sempit. Agung juga mengakui bahwa kalangan uumat Islam tak selalu satu pandangan dalam menyikapi persoalan. Hal itu dilatarbelakangi berbagai hal, namun diharapkan melalui konferensi tersebut diharapkan dapat dibangun toleransi. Masyarakat pun perlu diedukasi sehingga memperoleh pecerahan dalam menyikapi persoalan yang ada. desastian


latestnews

View Full Version