JAKARTA (voa-islam.com) – Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mendengar kabar, Menteri Dalam Negeri (Gamawan Fauzi) adalah pihak yang tidak suka dengan dicabutnya Keppres Nomor 3/1997. Ia bahkan mendengar ucapan Sang Menteri yang mengatakan, hati-hati dengan tidak adanya Keppres Nomor 3/1997. Kata Menteri itu, tanpa Keppres justru akan membuat peredaran miras lebih bebas lagi. Tapi bagi Fahira, statemen itu tak lebih hanya menakuti-nakuti saja.
Yang pasti, dengan dibatalkannya Keputusan Presiden Nomor 3/1997 tentang Minuman Beralkohol (Keppres Mihol) oleh Mahkamah Agung, membawa angin segar bagi masyarakat yang merasa terusik dengan peredaran miras di wilayahnya. Dengan dihapusnya Keppres ini, peredaran minuman keras tak lagi diatur pemerintah pusat, melainkan oleh peraturan daerah (perda).
Putusan MA ini menjadi jawaban atas gugatan uji materi terhadap Keppres Mihol yang dilayangkan Front Pembela Islam (FPI), Oktober tahun lalu. Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim MA yang diketuai Dr Supandi, dengan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius.
Keppres ini sebelumnya sempat membuat polemik. Sebab, Kemendagri mencabut perda-perda yang melarang miras. Karena, Keppres No.3/1997 membolehkan miras dengan takaran alkohol tertentu. Dengan begitu, perda-perda yang melarang miras bertentangan dengan keppres tersebut, kata Mendagri.
FPI sempat melakukan aksi protes terhadap langkah Kemendagri. Aksi demo FPI berujung bentrok dan diproses hukumnya sejumlah anggota FPI karena dianggap merusak fasilitas Kemendagri.
Data yang dihimpun voa-islam, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai salat Jumat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (5/7) memang mengatakan begini: Tanpa Keppres itu, minuman keras bisa beredar luas di masyarakat. Para pedagang minuman keras (miras) yang berada di wilayah yang tidak memiliki Perda Miras justru bisa menjual minuman beralkohol tersebut di sembarang tempat.
"Implikasinya adalah akan ada pelarangan total bagi daerah yang sudah memiliki perda larangan miras dan akan ada peredaran bebas di daerah yang belum memiliki perda miras," kata Gamawan mengaku belum mengetahui apakah pencabutan Keppres itu berdampak terhadap tiga Perda Larangan Miras yang sudah dicabut Kementerian Dalam Negeri, yaitu Perda di Kota Bandung, Kota Tangerang, dan Kabupaten Indramayu. "Saya belum dapat detail putusannya seperti apa," ujar Gamawan.
Menyikapi sikap tidak suka Mendagri dengan dicabutnya Keppres Nomor 3/1997, Ketua DPP PKS Aboebakar Alhabsy mengatakan dengan putusan MA ini, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak punya alasan lagi untuk mengevaluasi perda-perda antimiras.
"Oleh karenanya, Mendagri harus memberi ruang kepada perda-perda yang memiliki semangat melarang semua jenis miras di wilayahnya. Saya kira itu adalah perda yang baik dan dapat mewujudkan ketertiban masyarakat. Sangat aneh jika Mendagri harus mengevaluasi perda yang demikian," jelas Aboebakar. Intinya PKS mengapresiasi keputusan MA yang membatalkan keppres tersebut. [desastian]