View Full Version
Ahad, 01 Sep 2013

CIIA Tengarai Hendi & Nurul Haq akan Diadili di Jalanan oleh Densus 88

JAKARTA (voa-islam.com) – Polda Metro Jaya dalam pernyataan pers di hadapan para wartawan menyatakan pelaku penembakan di tiga tempat berbeda adalah Nurul Haq alias Jeck, dan Hendi Albar.

“Dari kesimpulan yang didapat tim khusus, merekalah pelaku penembakan polisi di tiga lokasi, baik yang berperan sebagai eksekutor, maupun pengendara motor Yamaha Mio,” kata Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Rikwanto menyebut, Nurul Haq, adalah pria kelahiran Jakarta, 16 September 1985 dengan status menikah dan mempunyai seorang anak. Pendidikan terakhir Nurul adalah akademi (Diploma III). Dalam penembakan, Nurul berperan mengendarai sepeda motor Mio. Sementara Hendi Albar kelahiran Kendal, Jawa Tengah, 7 Juli 1983, dengan status menikah dan mempunyai tiga anak adalah eksekutor penembakan polisi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur The Community Of Islamic Ideology Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya, menyatakakan Polri terlalu memaksakan diri dengan memastikan bahwa pelaku penembakan polisi di Pondok Aren adalah Hendi dan Nurul Haq.

Padahal seharusnya aparat kepolisian berpegang pada asas praduga tak bersalah terhadap keduanya.

“Dari statemen kepolisian daerah Metro Jaya terkesan memaksakan diri dengan memastikan bahwa pelaku penembakan polisi di Pondok Aren adalah Hendi dan Nurul Haq. Pihak kepolisian mengeyampingkan asas praduga tidak bersalah. Sekalipun dari investigasi ditemukan barang bukti dan kesaksian-kesaksian dari orang-orang yang ditangkap dalam beberapa pekan ini yang mengarah kepada keduanya sebagai pelaku tapi tetap saja harusnya tidak kemudian mengunci dengan statemen pasti bahwa pelakunya adalah mereka berdua,” kata pemerhati kontra terorisme, Harits Abu Ulya kepada voa-islam.com, Sabtu (31/8/2013).

Seharusnya terduga yang menjadi DPO menurut Harits bisa ditangkap hidup-hidup, sehingga tidak perlu banyak umbar statement karena semua itu akan dibuktikan di pengadilan.

“Statemen yang tidak proporsional dari pihak Polda Metro Jaya menjadi faktor/pemicu hampir semua media kemudian melakukan pengadilan yang tidak etis kepada kedua terduga. Dan lagi-lagi trial by press terjadi,” ujarnya.

Harits menengarai, kedua DPO Hendi dan Nurul Haq akan dihabisi oleh Densus 88 sebagaimana yang terjadi seperti penyergapan sebelumnya.

“Saya menduga bisa jadi dua orang DPO ini bakal diadili di "jalanan" seperti yang dilakukan oleh Densus 88 dan "Satgas Liar" BNPT di banyak tempat. Dan jika ini terjadi maka makin membuat buram upaya membongkar siapa dalang dibalik aksi-aksi teror selama ini,” ungkapnya. [Ahmed Widad]


latestnews

View Full Version