JAKARTA (voa-islam.com) - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dipenjara atas tindakan penistaan agama Islam diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyaraktan Sri Puguh Budi Utami. Menurutnya jika dipotong remisi Natal akhir tahun ini, Ahok bakal bebas pada tanggal tersebut
"Ahok mendapat total remisi 3 bulan 15 hari," kata Sri Puguh Budi Utami saat berkunjung ke kantor Tempo bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin, 10 Desember 2018.
Sebelumnya Ahok juga telah mendapat remisi umum. Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016. Hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara.
Sebelumnya pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan kondisi Ahok semakin bagus. Sudirta juga memperkirakan kliennya bakal bebas pada awal 2019.
Wayan Sudirta mengaku telah mengunjungi Ahok di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok sekitar sebulan lalu. "Pak Ahok makin sehat, jiwanya makin matang. Menjadi semakin sabat dan emosinya sudah menurun, sudah bagus," kata Sudirta pada Tempo, Senin 3 Desember 2018.
Ia menambahkan bahwa Ahok kini menjadi orang pemaaf. Selama dipenjarakan Ahok mendapat kemajuan dari sisi rohani, mental maupun kesehatan. "Dari segi tutur kata, banyak sekali kemajuannya," klaim Sudirta.[fq/voa-islam.com]