JAKARTA (voa-islam.com) - Pada Sabtu malam lalu, pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menutup debat terakhir dengan sangat mengesankan.
Cawapres Sandiaga Uno, dengan runtut dan jelas, menyampaikan komitmen Prabowo-Sandi untuk tidak mengambil gaji mereka jika terpilih sebagai Presiden-Wapres RI periode 2019-2024.
“Kami berkomitmen berdua untuk tidak mengambil gaji serupiah pun jika kami mendapatkan amanah ini. Kami akan memberikannya kepada negara, kaum yatim dan kaum dhuafa,” ungkap Sandiaga saat mengikuti Debat Final Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019).
Sandiaga mengatakan dirinya sudah merasa cukup secara ekonomi. Gaji yang seharusnya diterimanya bersama Prabowo Subianto akan diberikan kepada negara, anak yatim, dan kaum dhuafa.
Bila terwujud, Prabowo-Sandi bukanlah presiden dan wapres pertama yang melakukannya. Sebelumnya, sejumlah presiden terkenal sudah lebih dahulu tak menerima gaji dari negara.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump berjanji hanya akan mengambil satu dolar saja dari gajinya sebesar US$ 400.000.
Selain Trump, sejumlah pemimpin dunia lain pun sudah melakukan hal tersebut. Hamid Karzai yang menjabat presiden Afghanistan pada 2001 menolak gaji yang seharusnya ia terima.
Begitu pula dengan Presiden Iran periode 2005-2013 Mahmoud Ahmadinejad. Ahmadinejad menolak mengambil gajinya sebagai presiden selama menjabat.
Presiden Uruguay periode 2010-2015, Jose Mujica, juga yang melakukan hal serupa. Dikenal sebagai figur bersahaja, Mujica mendermakan sekitar 90 persen pendapatannya untuk masyarakat setempat.
Dibandingkan dengan nilai gaji yang diterima, kekayaan dua orang itu sudah cukup untuk kehidupan keluarga mereka. Saat ini, tercatat kekayaan keduanya mencapai Rp7 triliun. Sandiaga memiliki kekayaan lebih dari Rp5 triliun. Sementara Prabowo mendekati Rp2 triliun.
Sementara menurut Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Presiden dan Wakil Presiden menerima gaji berdasar pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Ini berarti, gaji yang diterima Presiden Indonesia (termasuk Jokowi yang kini menjabat), adalah gaji pokok ditambah tunjangan. Besaran nominalnya Rp30.240.000 + Rp32.500.000, menjadi Rp62.740.030 dalam sebulan.
Sedangkan untuk seorang Wakil Presiden, memperoleh Rp20.160.000 + Rp22.000.000 atau Rp42.160.000 dalam sebulan. Jika diakumulasikan dalam setahun, Presiden memperoleh Rp752.880.360 sedangkan Wapres Rp505.920.000.[fq/voa-islam.com]