JAKARTA (voa-islam.com)--Partai Ummat mengajukan judicial review atau peninjauan kembali materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ambang batas 20 persen syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dihapuskan menjadi nol persen.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan Partai Ummat memohon kepada MK agar mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas (presidential threshold) 20 persen sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden karena beberapa alasan.
“Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini,“ Ridho menegaskan Senin (3/1).
Ridho menambahkan alasan lain mengapa judicial review ini diajukan ke MK adalah tidak logisnya hasil pemilu 2019 dipakai sebagai dasar pencapresan pada pemilu 2024 dan pemilu serentak seharusnya menggugurkan persyaratan ambang batas 20 persen.
“Pertama, dalam jangka waktu lima tahun segala sesuatu bisa berubah. Hasil pemilu 2019 sangat bisa dipertanyakan keabsahannya bila mau dipakai sebagai dasar pencapresan pada pemilu 2024. Kedua, akal sehat tidak bisa membenarkan aturan 20 persen ini karena bertentangan dengan pemilu serentak. Partai Ummat igin mengajak kita semua berpikir yang lurus,“ Ridho menegaskan.
Ketiga, lanjut Ridho, bangsa besar Indonesia sangat memerlukan calon-calon pemimpin yang potensial untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada kader terbaik bangsa dan itu hanya bisa terjadi bila syarat ambang batas 20 persen dihapuskan menjadi nol persen.
“Partai Ummat mengajak semua anak bangsa untuk ikut meruntuhkan kuasa oligarki yang menggunakan tameng 20 persen untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara tidak fair. Ini jelas anti demokrasi yang harus kita ubah,“ kata Ridho.
Ridho mengatakan Partai Ummat telah membentuk tim judicial review yang dikoordinir oleh Waketum Buni Yani dan menunjuk Kantor Hukum Tatanegara Refly Harun dan Rekan sebagai penasihat hukum sekaligus pengacara.
Tim hukum judicial review Partai Ummat ini terdiri dari 20 pengacara yang terdiri dari 15 orang pengacara dari kantor hukum Refly Harun dan lima orang pengacara dan staf dari Partai Ummat. Di antara anggota tim adalah Dr. Refly Harun., S.H., M.H., LL.M. sendiri dan Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
Anggota lainnya adalah Muh. Salman Darwis, S.H., M.H.Li., Dra. Wigati Ningsih, S.H., LL.M, Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., Harimudin, S.H, Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H, Muhtadin, S.H, Wafdah Zikra Yuniarsyah, S.H., M.H., dan Abudlatief Zainal, S.H.
Berikutnya adalah Muhammad Rizki Ramadhan, S.H, Musthakim Alghosyaly, S.H., Tareq Muhammad Aziz Elven, S.H, Caisa Aamuliadiga, S.H., M.H, Anjas Rinaldi Siregar, S.H, Nazarudin, S.H., Drs. Buni Yani, M.A., Ahmad Rizki Robbani Kaban, S.H, M.H., C.L.A., Adhi Bangkit Saputra, S.H., C.L.A., dan Azmi Mahatir Baswedan, S.H.
Pasal Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diminta Partai Ummat untuk ditinjau kembali adalah Pasal 222 yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu sebelumnya.
Pasal 222 ini dianggap melawan demokrasi yang memantik gelombang protes baik dari kalangan masyarakat sipil maupun partai politik. Di antara pihak-pihak yang mengajukan peninjauan kembali ke MK adalah Jenderal Purn Gatot Nurmantyo, Ferry Juliantono, dan puluhan diaspora Indonesia yang tinggal di luar negeri.
Langkah judicial review ini adalah gerakan massa yang muncul belakangan ini untuk melawan menguatnya oligarki. Protes muncul dari partai politik dan kalangan masyarakat sipil yang menghendaki dibukanya keran kesempatan yang setara kepada semua anak bangsa yang dianggap potensial dalam Pemilu 2024.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan kantor Partai Ummat di Jalan Tebet Timur Dalam No. 63 Tebet Jakarta Selatan siap menjadi pusat informasi dan gerakan “Salam 0%” untuk menuju perubahan Indonesia yang lebih baik.
“Untuk Indonesia yang lebih baik, Partai Ummat insya Allah siap ikut terlibat dan menjadi bagian dari gerakan perubahan ini. Partai Ummat menyediakan diri sebagai katalisator perubahan, dan kita menyediakan kantor Partai Ummat sebagai markas perubahan,” kata Ridho.
10 Ribu Caleg Milenial
Di sela-sela pelantikan DPW Partai Ummat dan roadshow ke seluruh daerah di tanah air yang sudah dimulai bulan Desember tahun lalu, Ridho Rahmadi mencanangkan program “10 Ribu Caleg Milenial” dalam rangka menjaring bacaleg muda potensial.
“Partai Ummat sangat berharap kepada sahabat-sahabat muda kita yang berusia milenial untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional. Itulah sebabnya Partai Ummat mengundang para sahabat untuk ikut pencalegan dini lewat Partai Ummat,” kata Ridho.
Partai Ummat, kata Ridho, telah membuka kesempatan kepada para bacaleg muda milenial dan mengajak mereka sejak usia dini melek politik serta ikut terlibat di dalamnya. “Mari para sahabat muda, Partai Ummat memanggil Anda semua. Ayo ikut pencalegan dini,” kata Ridho.
Ketua tim ad hoc pencalegan dini Partai Ummat Nur Wahyudhi mengatakan di antara tugas timnya adalah untuk menjaring bacaleg segala usia, termasuk usia muda 21-40 tahun, dan memfasilitasi keterpenuhan kuota 30 persen bacaleg perempuan seperti disyaratkan undang-undang.
Pendaftaran menjadi bacaleg Partai Ummat bersifat terbuka yang dimulai tanggal 22 Desember 2021 dan ditutup pada 28 Februari 2022. Bacaleg DPR RI bisa langsung datang ke kantor DPP Partai Ummat di Jalan Tebet Timur Dalam Raya No. 63 Tebet Jakarta Selatan.
Bacaleg untuk DPRD Tingkat I (Provinsi) bisa langsung datang ke kantor-kantor DPW Partai Ummat di seluruh provinsi, sementara bacaleg untuk DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota) bisa mendatangi kantor-kantor Partai Ummat di seluruh Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Selain melayani pendaftaran offline atau tatap muka di masing-masing kantor Partai Ummat di seluruh tanah air, bacaleg DPR RI, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II juga bisa mengisi formulir secara online di website Partai Ummat: bacaleg.partaiummat.id.
Defisit APBN 2022
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi pada saat yang sama juga mengeritik pemerintahan Jokowi karena terjadinya defisit APBN 2022 yang artinya akan menutup pembiayaan negara dari hutang baru yang sudah jumlahnya menggunung.
“Seandainya kita mendapatkan pemerintahan yang kapabel dan kredibel yang didapatkan dari hasil proses demokrasi yang fair, hal ini tak akan terjadi. Inilah pemerintahan yang dihasilkan dari aturan ambang batas 20 persen yang dikuasai oligarki,” Ridho menyesalkan.
Defisit APBN tahun 2022 yang dipatok pada angka 4,85 persen dari jumlah GDP atau sekitar 868 triliun rupiah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani memaksa pemerintah harus mencari sumber pendanaan untuk menutupi kekurangannya.
Partai Ummat menemukan postur APBN tahun 2022 adalah sebagai berikut: jumlah pendapatan adalah sekitar 1.800 triliun rupiah, sementara jumlah belanja negara mencapai sekitar 2.700 triliun rupiah, yang artinya masih defisit sekitar 868 triliun rupiah.
Namun pemerintah akan mencari dana segar sebesar 973 triliun rupiah, bukan sebesar jumlah defisit yaitu 868 triliun rupiah. Belum ada keterangan resmi dari pemerintah mengenai perbedaan jumlah angka ini.
Pendapatan 1.800 triliun rupiah didapatkan dari pajak sebesar 1.500 triliun rupiah dan sisanya 300 triliun rupiah dari non pajak.
“Yang sangat memprihatinkan adalah kita harus membayar bunga hutang sejumlah 400 triliun rupiah yang jatuh tempo dari hutang baru yang kita buat. Dan ini kita baru membayar bunga hutang lho ya, belum membayar hutangnya sendiri,“ Ridho menegaskan.
“Ini tidak lagi gali lubang tutup lubang, tetapi hutang berbingkai, berbingkai dan berbingkai yang tak ada ujungnya. Setelah keluar dari bingkai yang satu kita kira sudah bebas, ternyata kita masih dalam bingkai yang lain yaitu bingkai debt trap,“ kata Ridho.
“Ibaratnya mimpi berbingkai yang dialami oleh seseorang. Setelah dia merasa sadar keluar dari mimpi, ternyata dia masih dalam mimpi juga. Dia sedang bermimpi keluar dari jerat hutang, tetapi itu hanya mimpi karena dia masih ada dalam mimpi,“ kata Ridho.
Partai Ummat mendesak agar pemerintahan Jokowi melunasi hutang negara yang jumlahnya sudah menggunung sebelum pemerintahannya berakhir pada tahun 2024. Hal ini, kata Ridho, agar pemerintahan berikutnya tidak terbebani.
“Rakyat sangat berharap pemerintahan Jokowi berlaku fair. Bila berani membuat hutang maka harus bertanggung jawab melunasinya. Janganlah mewariskan hutang ke pemerintahan berikutnya, apa lagi ke generasi mendatang yang tidak tahu apa-apa,“ pungkas Ridho.*[Ril/voa-islam.com]