JAKARTA (voa-islam.com)--Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding meminta vonis mati pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan tidak sia-sia. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan banding dari Jaksa dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Vonis hukuman mati ini adalah peringatan keras dari negara kepada para predator anak dan penegasan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan kejahatan luar biasa yang dilakukan terdakwa jelas dan menyakinkan sesuai dengan tuntutan hukum Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama yaitu hukuman mati. Kekerasan seksual kepada anak dengan korban lebih dari satu, dilakukan secara sistematik, berulang-ulang dan berdampak luas bagi korban, keluarga korban dan masyarakat, masuk kategori kejahatan luar biasa dengan tuntutan hukuman maksimal adalah hukuman mati.
“Ini peringatan keras bagi para predator anak di mana saja di Indonesia. Hukuman mati menandakan bahwa di Indonesia kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang pelakunya bisa dihukum mati. Ini salah satu upaya negara menghilangkan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Negeri ini harus bersih dari para predator anak. Kejahatan mereka harus diganjar dengan hukuman maksimal,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (4/4).
Fahira berharap penanganan hukum kasus kekerasan anak dan tuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta putusan PT Bandung menjadi model bagi kejaksaan dan pengadilan lainnya di seluruh Indonesia. Hukum memang bukan satu-satunya pilar dari upaya besar menurunkan kekerasan seksual terhadap anak. Namun, menurut Fahira, vonis hukuman yang tegas untuk terdakwa predator anak oleh lembaga penegak hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak adalah cara yang paling efektif untuk menghilangkan praktik kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
“Putusan PT Bandung ini menjadi preseden baik penanganan hukum kasus kekerasan terutama kekerasan seksual terhadap anak. Vonis hukuman mati ini menguatkan paradigma baru hukum di Indonesia dimana kekerasan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan narkoba, terorisme, dan korupsi. Saya berharap, semua kejaksaan dan pengadilan di Indonesia meniru model penanganan kasus kekerasan terhadap anak seperti apa yang dilakukan para jaksa dan hakim di Jawa Barat,” pungkas Senator Jakarta dan aktivis perlindungan anak ini.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Putusan banding itu dibacakan Senin (4/4/2022). Banding tersebut diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.*[Ril/voa-islam.com]