View Full Version
Ahad, 07 Aug 2011

Disyariatkannya Jima' di Malam Ramadhan

Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Ada beberapa orang yang sangat semangat mengisi Ramadhan. Sampai-sampai ia melarang untuk melakukan hubungan suami istri pada malam harinya. Ia pun memberi fatwa dan anjuran untuk tidak melakukan jima' dengan istri agar bisa lebih maksimal dalam menjalankan kebaikan di bulan yang mulia. Bagaimana sebenarnya kedudukan jima' (hubungan suami istri) di malam Ramadhan? Bagaimana pula hukum orang yang melarangnya karena untuk memaksimalkan ibadah di malam-malam tersebut?

Sesungguhnya melakukan jima' (hubungan suami istri) di malam-malam Ramadhan adalah mubah sebagaimana makan dan minum. Hal itu didasarkan pada keterangan yang sangat jelas dari Al-Qur'an dan kesepakan kaum muslimin. Allah 'Azza wa Jalla  telah berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu . . ." (QS. Al-Baqarah: 187) apakah masih berlaku pendapat yang melarang jima' di malam Ramadhan sesudah jelas izin Allah bagi para hamba-Nya?

Al-Jashshah berkata, "Maka Allah membolehkan jima', makan, dan minum pada malam-malam puasa dari sejak awal malam sampai terbit fajar."

Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata: Ini adalah rukhshah dari Allah Ta'ala bagi kaum muslimin. Dan Allah mengangkat hukum yang berlaku di awal Islam., yang apabila salah seorang mereka sudah berbuka maka halal baginya makan, minum, dan jima' sampai shalat isya' atau tidur sebelum itu. Maka kapan ia telah tertidur atau shalat Isya', diharamkan atasnya makan minum, dan jima' sampai malam berikutnya. Merekapun mendapi hal itu sangat berat. Dan rafats di sini adalah: al-Jima', (seperti) yang dikatakan Ibnu 'Abbas, 'Atha', Mujahid, Sa'id bin Jubair, Thawus, Salim bin Abdillah, Amru bin Dinar, al-Hasan, Qatadah, al-Zuhri, al-Dhahak, Ibrahim al-Nakha'I, al-Sudi, Atha' al-Khurasani, dan Muqatil bin Hayyan. . ." (Selesai dari perkataan beliau)

Maka jika orang tersebut meyakini haramnya jima' pada malam-malam puasa dan menfatwakan hal itu, maka ia dalam bahaya besar karena menyelisihi Sharihul Qur'an (ketarangan Al-Qur'an yang sangat jelas). Ia harus bertaubat kepada Allah Ta'ala dengan taubatan nasuha karena telah melarang sesuatu yang dihalalkan. Jika larangan jima' yang dia keluarkan dalam rangka mencari yang lebih baik dan lebih utama; -- lebih baik orang-orang menyibukkan diri dengan ibadah dan macam-macam amal ketaatan pada bulan ini dan tidak larut dalam syahwat-syahwat ini --, maka urusannya lebih ringan. Tetapi, tidak lantas dia benar seratus persen, dia tetap salah. Karena berjima' pada malam-malam puasa adalah dibolehkan. Tidaklah orang tersebut lebih wara' (menjaga diri dari yang haram) dari pada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya. tidak pernah didapatkan satu keterangan dari mereka yang melarang hal itu, kecuali siapa yang beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Maka ia tidak boleh mendekati istrinya sebagaimana yang sudah maklum. Dan dalam hadits diterangkan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ أَحْيَا اللَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئْزَرَ

"Adalah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, apabila sudah masuk pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, maka beliau menghidupkan malamnya, membangunkan keluarganya, dan mengencangkan tali ikat pinggangnya." (Muttafaq 'Alaih dari 'Asiyah Radhiyallahu 'Anha)

Imam al-Syaukani rahimahullah menerangkan, "Perkataannya: Dan Syadda Mi'zarahu (mengencangkan tali ikat pinggangnya), maknanya menjauhi istri-istrinya."

Boleh  jadi menggauli istri pada malam-malam puasa, terdapat maslahat yang lebih, yaitu kalau disertai niat yang baik sebagai bentuk qurbah dan tha'ah. Karena hal itu bisa membantu seseorang untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Oleh karena itu, Allah Ta'ala berfirman, "Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu . . ." (QS. Al-Baqarah: 187)

Syaikh al-Sa'di rahimahullah berkata, "(Maka sekarang) sesudah adanya rukhshah dan kelapangan dari Allah ini, (campurilah mereka) dengan bersetubuh, ciuman, dan belaian, serta yang lainnya. (dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu) maksudnya: niatkan dalam menggauli istri-istrimu itu sebagai taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala. Dan tujuan utama dari berjima' terebut adalah untuk mendapatkan keturunan, menjaga kehormatan farjinya dan farji istrinya, dan mendapatkan tujuan-tujuan pernikahan."

Adapun jika tujuannya meninggalkan jima' dengan istrinya pada malam-malam puasa tidak membahyakan dirinya, maka tidak mengapa (tidak berdosa), karena ia meninggalkan hal yang mubah. Dan ini tetap tidak apa-apa (tidak ada dosa) kecuali jika hal itu menyiksa istri karena tak terpenuhi kebutuhan batinnya. Maka ia tidak boleh menyakiti dan menyiks istrinya dengan keputusannya tersebut. Bahkan, termasuk kewajiban para suami adalah menjaga 'iffah (kesucian) istrinya dan memenuhi kebutuhan batinnya sesuai dengan kemampuan suami dan kebutuhan istri. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version