View Full Version
Jum'at, 09 Dec 2011

Insya Allah Nanti Malam Terjadi Gerhana, Persiapkan Diri Shalat Khusuf

Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Pencipta dan penguasa alam raya. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Diberikatan Republika.co.id, (08 Desember 2011), gerhana bulan total akan terjadi Sabtu 10 Desember (Malam Ahad) yang dapat disaksikan di seluruh wilayah di Tanah Air. Menurut nara sumbernya, peneliti Obsevarium Boscha, Moedji Raharta gerhana matahari total diawali dengan gerhana bulan Penumbra yang berlangsung pukul 18.34 WIB. Namun, menurutnya, pada momen awal gerhana itu, tidak mudah membedakan dengan bulan purnama.

Bahkan jauh-jauh hari, Selasa, 06 Desember 2011, situs berita Jawa Pos national Network (JPNN) sudah memberitakannya, "Pada 10 Desember nanti, prediksi astronomi akan terjadi gerhana bulan total. Hal ini sama dengan data empiris hisab rukyat 2011 yang dikeluarkan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama RI."

Informasi serupa kami peroleh dari seorang kawan melalui pesan singkat (SMS), "Menurut sumber Tarjih PP Muhammadiyah, akan terjadi gerhana bulan total yang bisa disaksikan dari seluruh Indonesia pada Ahad tanggal 15 Muharram 1433 Hijriyah bertepatan dengan Sabtu 10 Desember 2011 M. Mulai gerhana pada pukul 19.45, mulai total pada pukul 21.06, mencapai puncak pada pukul 21.32, dan akhir total pukul 21.58. Sementara gerhana akan berakhir pada pukul 23.18 WIB."

Karenanya, kami mengajak kepada kaum muslimin untuk melaksanakan shalat khusyuf (shalat gerhana) sebagai bagian dari menghidupkan dan menegakkan sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.

Apa itu Shalat Gerhana?

Shalat gerhana adalah shalat yang dilaksanakan ketika terjadi gerhana matahari atau bulan. Seringnya, untuk gerhana matahari diistilahkan dengan shalat kusuf, sedangkan untuk gerhana bulan dengan shalat khusuf. Namun terkadang kedua istilah tersebut memiliki arti yang sama. Artinya kusuf bisa digunakan untuk gerhana matahari dan bulan, begitu juga khusuf.

Fenomena gerhana merupakan dua tanda di antara tanda kebesaran Allah. Terjadi bukan karena lahirnya seseorang, sembuh dari sakit parahnya, atau karena kematiannya. Namun keduanya terjadi semata-mata karena kehendak Allah untuk menunjukkan kebesaran dan kekuasaan-Nya dan untuk menakut-nakuti hamba-Nya.

Diriwayatkan dari Al Mughirah bin Syu'bah radliyallah 'anhu berkata: "Terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bertepatan dengan meninggalnya Ibrahim (putra beliau). Lalu orang-orang berkata, "Terjadinya gerhana matahari karena kematian Ibrahim." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ اَلشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اَللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا, فَادْعُوا اَللَّهَ وَصَلُّوا, حَتَّى تَنْكَشِفَ

"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Maka jika kalian melihatnya bersegeralah berdoa kepada Allah dan shalat sehingga kembali terang." (Muttafaq 'alaih)

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ وَلَكِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُخَوِّفُ بِهِمَا عِبَادَهُ

"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Tapi, Allah Ta'ala menakut-nakuti hamba-Nya dengan keduanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Terjadinya gerhana menjadi sebab turunnya adzab kepada manusia. Dan Allah hanya akan menakut-nakuti hamba-Nya dengan sesuatu ketika mereka durhaka kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk melakukan sesuatu yang bisa menghilangkan rasa takut dan mencegah turunnya musibah, yaitu beristighfar, berdzikir, bertakbir, bershadaqah, membebaskan budak, dan shalat gerhana.

Para ulama menjelaskan tentang hikmah sabda Nabi di atas, bahwa sebagian kaum jahiliyah yang sesat mengagungkan matahari dan bulan. Lalu beliau menerangkan, keduanya merupakan dua tanda kebesaran Allah Ta'ala dan dua makhluk-Nya yang tak punya kuasa berbuat apa-apa. Tetapi keduanya sebagaimana makhluk lainnya, memiliki kekurangan dan bisa berubah seperti yang lain. Sebagian orang sesat dari kalangan ahli nujum dan selainnya berkata, tidak terjadi gerhana matahari dan bulan kecuali karena kematian orang besar atau semisalnya. Kemudian Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjelaskan bahwa perkataan mereka ini adalah batil sehingga tidak boleh diyakini. Begitu juga saat terjadinya gerhana yang bebarengan dengan meninggalnya Ibrahim, putra Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. (Lihat: Syarah Muslim li Al-Nawawi)

Bersegera Melakukan Shalat Ketika Melihat Gerhana

Tanda-tanda kebesaran Allah yang dinampakkan di muka bumi tidak semuanya disikapi dengan shalat. Berbeda dengan kejadian gerhana, karena di dalamnya terdapat sesuatu yang menimbulkan rasa takut pada diri manusia, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk mendirikan shalat dengan sifat khusus. Beliau bersabda,

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ وَلَكِنَّهُمَا آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَقُومُوا فَصَلُّوا

"Sesungguhnya matahari dan bulan tidak mengalami gerhana karena kematian salah seorang manusia. Tapi keduanya adalah bagian dari tanda-tanda kebesaran Allah, maka jika kamu melihat keduanya segeralah berdiri lalu shalat." (Muttafaq 'Alaih)

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَافْزَعُوا لِلصَّلَاةِ

"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah. keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang dan tidak pula karena hidupnya. Maka jika kamu melihatnya bersegeralah melakukan shalat." (Muttafaq 'Alaih)

Waktu Pelaksanaannya

Waktu shalat gerhana bulan dimulai saat terlihat gerhana sampai gerhana selesai, yakni bulan tersingkap seluruhnya. Dasarnya adalah hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ

"Maka apabila kalian melihat keduanya (gerhana matahari dan bulan), maka berdoalah kepada Allah dan shalatlah sampai gerhana selesai." (HR. al-Bukhari)

Sementara waktu lewatnya shalat gerhana bulan adalah dengan salah satu dari dua perkara: pertama, bulan sudah tersingkap seluruhnya. Kedua, terbitnya matahari. Ada yang berpendapat, dnegan hilangnya bulan (tenggelamnya). Apabila langit berawan dan ia ragu apakah gerhana sudah selesai atau belum, maka masih dibolehkan untuk mengerjakan shalat, karena pada asalanya gerhana itu masih berlangsung." (Dinukil dari Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal: II/98)

Hukum Shalat Gerhana

Dari penjelasan hadits di atas menunjukkan bahwa shalat kusuf atau shalat gerhana benar-benar disyariatkan. Hanya saja para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, wajib ataukah sunnah.

Jumhur ulama berpendapat bahwa shalah gerhana hukumnya sunnah mu'akkadah (sangat-sangat ditekankan). Mereka beralasan dengan membatasi shalat wajib hanya yang lima waktu saja. (Lihat: Subulus Salam: II/135)

Imam an Nawawi rahimahullah berkata, "Para ulama bersepakat dalam kontek ijma' bahwa shalat gerhana hukumnya sunnah." (Syarh An Nawawi 'Ala Shahih Muslim: VI/451). Namun oleh Imam al-Shan'ani disanggah, "Dan dalam pengakuan ittifaq (kesepakatan para ulama) terdapat koreksi. Karena Abu Uwanah dalam Shahihnya secara jelas menyebutkan wajibnya. Dan diriwayatkan dari Malik beliau menilainya seperti shalat Jum'at. Dan keterangan yang telah lalu dari Abu Hanifah, beliau mewajibkan. . ." (Subulus Salam: II/138)

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Shalat gerhana hukumnya sunnah mu'akkadah karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melaksanakannya dan memerintahkannya." (Al Mughni: III/330)

Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, "Jumhur ulama bersepakat bahwa shalat gerhana hukumnya sunnah mu'akkadah." (Fath Al Baari: II/527)

Berbeda dengan Abu 'Awaanah, secara tegas dalam kitab Shahihnya mengatakan bahwa hukumnya adalah wajib. Aku (Ibnu Hajar) tidak melihat selainnya berpendapat demikian, kecuali keterangan yang diriwayatkan dari Malik, dia memberlakukan shalat gerhana seperti halnya shalat jum'at. (Fath Al Baari: II/527)

Terdapat keterangan dari Abu Hanifah, beliau menghukuminya wajib dan menjadikan batasan berdoa dan shalatnya dengan selesainya gerhana atau tersingkapnya kembali cahaya matahari dan bulan. (Subulus Salam: II/135)

Al Allaamah As Sa'di rahimahullah berkata, "Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat gerhana hukumnya wajib karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan dan memerintahkannya." (Al Mukhtaraah Al Jaliyyah Min Al Masaail Al Fiqhiyyah: 73)

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah berkata, "Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat gerhana hukumnya wajib, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:إِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَصَلُّوْا "Jika kalian melihat peristiwa itu, maka shalatlah."

Dalam kitab Ash Shalah, Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang kuat, yaitu pendapat yang menyatakan hukumnya wajib. (Kitab Ash Shalah karya Ibnul Qayyim: 15)

DR. Said bin Ali bin Wahf Al Qahthani pernah mendengar pendapat yang disampaikan oleh guru beliau, Syaikh Abdul Aziz bin Bazz, "Shalat gerhana hukumnya sunnah mu'akkadah, namun ada juga yang mengatakan hukumnya wajib. Pendapat yang terakhir ini adalah pendapat yang kuat." Tetapi kami dapatkan keterangan dari beliau, bahwa beliau (Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah) menguatkan yang sunnah mu'akkadah. (Sumber: binbaz.org.sa)

Namun yang jelas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melaksanakan dan memerintahkannya. Bahkan, ketika tejadi gerhana, beliau keluar dengan tergesa-gesa seraya berseru bahwa gerhana itu terjadi untuk menakut-nakuti manusia. Beliau lalu menyampaikan khutbah yang luar biasa, bahwa surga dan neraka pernah dinampakkan kepada beliau.

Menurut Syaikh Al Qahthani, semua ini menjadi indikasi wajibnya shalat gerhana. Seandainya, shalat gerhana tidak wajib, sehinga umat manusia tidak berdosa karena meninggalkannya padahal Nabi telah memerintahkannya, niscaya hal ini perlu ditinjau kembali. (Ensiklopedi Shalat: III/16)

Bagi kaum muslimin yang menyaksikan kejadian gerhana tidak boleh bersikap acuh tak acuh terhadapnya. Dan terus menerus menyibukkan dirinya dengan perdagangan masing-masing, tenggelam dalam permainan, atau sibuk dengan ladangnya. Justru inilah yang dikhawatirkan menjadi penyebab turunnya adzab dengan terjadinya gerhana, sebagaimana yang telah diingatkan dalam hadits.

Kemudian Syaikh Sa'id Al Qahthani menyimpulkan, bahwa pendapat wajibnya shalat gerhana lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah." (Ensiklopedi Shalat: III/16)

Penutup

Bagi seorang muslim, wajib meyakini bahwa alam raya tidak berjalan dengan sendirinya. Ada Dzat, Maha Kuasa yang megaturnya. Sehingga dalam melihat berbagai perubahan di alam raya, ia tak menilainya semata fenomena alam semata. Tapi lebih dari itu, ada Tuhan yang memerintahkan dan menghendakinya. Tentu dengan hikmah yang diinginkan oleh-Nya. Karena itu, menyikapi gerhana matahari atau bulan, bukan hanya dijadikan sebagai keta'ajuban akan fenomena alam sehingga dijadikan sebagai media rekreasi semata. Tapi seharusnya ditumbuhkan keimanan terhadap ke-Mahakuasa-Nya. Dibuktikan dalam bentuk amal nyata, berupa mendirikan shalat, berdoa, dan banyak beristighfar kepada-Nya. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

BACA ARTIKEL TERKAIT:

Ringkasan Tata cara Shalat Khusuf (Gerhana Bulan)


latestnews

View Full Version